Penjelasan Lengkap Masa Sanggah Seleksi Administrasi CPNS 2019


     Hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) 2019  sudah mulai diumumkan oleh berbagai instasi. Hasil pengumuman kelulusan cpns 2019 ini bisa diakses di situs sscndata.bkn.go.id.

Jika berhasil  melewati hasil seleksi administrasi, bagi pelamar yang lulus muncul tulisan "Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas".

Bagi pelamar yang tidak lulus seleksi administrasi CPNS 2019, bisa mengajukan sanggah. Masa sanggah berlangsung selama 3 hari setelah pengumuman seleksi administrasi.

Kemudian ada pengumuman sanggah, 7 hari setelah berakhirnya waktu  terakhir pengajuan sanggahan. Masa sanggah ini berisi informasi diterima dan ditolaknya sanggahan pelamar.


Berikut beberapa hal yang harus diketahui pelamar seleksi CPNS 2019 sebelum melakukan sanggahan

1. Bukan Untuk Mengunggah Ulang

BKN menghimbau kepada pelamar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 supaya berhati-hati menggunakan masa sanggah.

Masa sanggah tidak bisa dipakai untuk memperbaiki kesalah penginputan data yang dilakukan pelamar CPNS 2019. Hal itu disampaikan oleh Humas Badan Kepegawaian Negara ( BKN) Mohammad Ridwan, melalui siaran resmi di kanal yotube BKN, Senin (2/12/2019)

Masa sanggah adalah kesempatan yang diberi pendaftar untuk mengajukan ketidapuasan atas hasil seleksi administrasi, jika merasa syarat pendaftaran sudah sesuai.

Masa sanggah tidak dipakai untuk memperbaiki kesalahan penginputan data seperti perubahan nama, mengunggah ulang dokumen atau kesalahan lainnya yang dibuat oleh pelamar.


2. Mekanisme

Pelamar dapat menuliskan tentang input dokumen di website SSCASN pada kolom kotak sanggahan. Pihak BKN menghimbau untuk memakai kalimat yang jelas dan padat karena kolom kotak dibatasi 100 kata.


"Jadi nanti akan kami sediakan satu text file yang dibatasi jumlahnya, minimal 100 kata, Karena kalau lebih dari 100 kata, bukan menyanggah namanya, curhat," ujar Ridwan.


3. Contoh Sanggahan untuk ditulis di website sscndata.bkn.go.id

Ridwan memberi penjelasan contoh kalimat sanggahan yang bisa digunakan pelamar.

"Misalnya, IPK minimum 2.75, kemudian dokumen kita submit dengan 2.80. Karena human error atau cache, dianggap 2.60. (Sehingga) di bawah passing grade, itu bisa disanggah," kata Ridwan.

Ridwan juga menjelaskan jika sebelumnya pelamar administrasi yang tidak memenuhi syarat dapat berubah melalui masa sanggah ini. Namun pihak keputusan akhir tergantung pihak instansi.

"Bisa (mengubah keputusan akhir). Kemungkinan selalu ada, tergantung instansi. Kalau instansi yang kita lamar melihat sanggahan kita benar, kemudian akan ada kemungkinan yang tadinya TMS (tidak memenuhi syarat), itu diubah menjadi MS (memenuhi syarat)," papar dia.


4. Tahapan Masa Sanggah

Melalui media sosial resmi BKN, pelamar dapat melakukan sanggahan di website sscndata.bkn.go.id, maksimal tiga hari setelah pengumuman seleksi administrasi.

Sanggahan tersebut akan diverifikasi panitia seleksi CPNS instansi masing-masing. Kemudian ada pengumuman masa sanggah, 7 hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggahan. Masa sanggah ini berisi informasi diterima dan ditolaknya pelamar.



Posting Komentar untuk "Penjelasan Lengkap Masa Sanggah Seleksi Administrasi CPNS 2019"