Cek Besaran Gaji PPPK

Seleksi kompetensi PPPK Guru tahun 2021 tahap 2 dan 3 sudah diumumkan oleh Pemerintah , dan para guru yang telah dinyatakan lulus tinggal melakukan pemberkasan. Bagi yang belum mengetahui kelulusan bisa dilihat pada link berikut : gurupppk.kemdikbud.go.id 

Berikutnya, peserta yang dinyatakan telah lulus seleksi kompetensi PPPK Guru 2021 tahap 2 dan 3 menunggu penetapan dan pengangkatan sebagai P3K.

 Bagi para Guru P3K baru mungkin akan penasaran terhadap gaji yang akan mereka terima, berikut kami sajikan besaran gaji dan tunjangan yang akan diterima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) Guru 2021. 

PPPK yang baru diangkat sebenarnya akan menerima 2 jenis pendapatan , yakni  : Gaji Pokok dan Tunjangan PPPK

  1.  Gaji PPPK

    PPPK baik guru maupun non-guru mendapatkan gaji seperti PNS. Besaran gaji PPPK tergantung masing-masing golongan. Gaji PPPK aturan diatur dalam PP Nomor 98 Tahun 2020. Adapun besaran gaji PPPK menurut peraturan tersebut yakni:

        Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200

        Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

        Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

        Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

        Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

        Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

        Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900

        Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

        Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

        Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

        Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

        Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

        Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

        Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

        Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

        Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

        Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500


  2. Tunjangan PPK

    Selain mendapat gaji, PPPK baik guru dan non-guru juga mendapat tunjangan. Tunjangan PPPK ini dibayar rutin setiap bulan bersamaan dengan pembayaran gaji. Adapun besaran dari Tunjangan PPPK ini tergantung pada keadaan keuangan daerah / instansi tempat bertugas. Dengan kata lain Tunjangan PPPK berbeda untuk tiap daerah / instansi.


Adapun jika menjadi PPPK, fasilitas yang berhak didapatkan :

  1.  Gaji dan tunjangan
  2.  Cuti
  3.  Perlindungan Pengembangan kompetensi.




Posting Komentar untuk "Cek Besaran Gaji PPPK"