PPDB Pekanbaru 2022

pendaftaran siswa baru pekanbaru

Penerimaan Peserta didik Baru (PPDB Pekanbaru) 2022

    PPDB Pekanbaru direncanakan segera dibuka pada awal juli 2022. Proses penerimaan siswa baru pada tahun ini akan dilakukan lebih kurang sama seperti pada tahun 2021. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pekanbaru akan membuka pendaftaran siswa baru secara full online untuk tingkat SMP dan kemungkinan masih manual untuk tingkat SD. Penerimaan siswa baru pada akan dilakukan pada situs : ppdb.pekanbaru.go.id

Persyaratan Calon Siswa Baru SMP

  1. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2021
  2. Memiliki ijazah atau surat keterangan lulus  SD/sederajat  atau bentuk lain yang sederajat
  3. Mengupload asli kartu keluarga  calon peserta didik yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal  pendaftaran PPDB
  4. Asli akte kelahiran;
  5. Asli bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah (KIP, PKH, KIS)
  6. Bagi Calon Peserta Didik Prestasi Menunjukan Bukti Kepemilikan Sertifikat Prestasi; dan  Surat Keterangan Prestasi berdasarkan rapor 5 semester terakhir.
  7. Bagi calon peserta didik perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan

4 jalur PPDB Pekanbaru pada tahun ini :

1. Jalur Zonasi (kedekatan tempat tinggal ke sekolah)
2. jalur afirmasi untuk peserta didik kurang mampu
3. jalur prestasi 
4.  Jalur pindah orangtua dari daerah lain.

Ketentuan Pendaftaran

  1. Bagi calon peserta didik baru sesuai dengan domisili di dalam  wilayah zonasi yang ditentukan sesuai titik koordinat tempat tinggal siswa kelas VI SD yang ada di DAPODIK.
  2. Siswa dapat memilih satu sekolah yang masuk dalam zonasi yang telah ditentukan;
  3. Jalur zonasi sebanyak 65% (enam puluh lima persen) dari daya tampung Sekolah, kecuali SMPN 1 Pekanbaru, SMPN 4 Pekanbaru dan SMPN 10 Pekanbaru sebesar 50% (lima puluh persen);
  4. Seleksi dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam zonasi yang ditetapkan;
  5. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun  sebelum tanggal pendaftaran PPDB atau titik koordinat tempat tinggal calon peserta didik sesuai Dapodik di kelas VI SD;
  6. Dalam hal Kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada huruf e tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh ketua rukun tetangga atau ketua rukun warga yang dilegalisir oleh lurah atau pejabat setempat lain yang berwenang, serta memuat keterangan calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.
  7. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi :bencana alam; dan/atau bencana sosial

Tata Cara Pendaftaran Siswa Baru

  1. Mengupload asli akte kelahiran atau surat keterangan lahir.
  2. Bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota, penetapan wilayah zonasi berdasarkan kerjasama antar pemerintah daerah sesuai dengan kemampuan daya tampung sekolah. sekolah yang berada di daerah perbatasan sebagaimana dimaksud pada huruf i, Kepala Sekolah harus berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan.

Pendaftaran Jalur Afirmasi

  1. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah seperti KIP, KIS, PKH;
  2. Jalur afirmasi juga diperuntukkan bagi calon peserta didik penyandang disabilitas;
  3. Jalur afirmasi sebanyak 15 % (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.
  4. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebanyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah;

Pendaftaran Jalur Perpindahan Orang Tua 

  1. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali juga diperuntukkan bagi anak kandung guru yang mengajar di sekolah tersebut yang dibuktikan dengan SK Tugas Mengajar dan KK/Akte kelahiran. (jalur anak guru)
  2. Seleksi dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam zonasi yang ditetapkan;
  3. Perpindahan tugas dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan;
  4. Melampirkan surat keterangan domisili dari RT dan RW yang dilegalisir oleh lurah;
  5. Peserta didik memilih sekolah sesuai dengan surat keterangan domisili.

Pendaftaran Jalur Prestasi 

  1. Diperuntukan bagi calon peserta didik baru yang memiliki penghargaan prestasi dalam bidang akademik maupun non akademik;
  2. Jalur prestasi sebesar 15% ( lima belas persen) dari daya tampung sekolah yaitu 10% prestasi akademik dan 5% prestasi non akademik, kecuali SMPN 1, SMPN 4 dan SMPN 10 sebesar 30% (tiga puluh persen) yaitu 15% prestasi akademik dan 15% prestasi non akademik;
  3. Seleksi berdasarkan skor/poin prestasi sesuai dengan yang diperoleh oleh masing-masing peserta didik (daftar terlampir);
  4. Dibidang akademik; surat keterangan peringkat juara umum 1, 2 dan 3 nilai rapor peserta didik dari sekolah asal (nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir);
  5. Peserta didik yang masuk melalui jalur prestasi dapat mendaftar di luar zonasi Sekolah yang ditentukan.
  6. Calon peserta didik yang memilih Jalur Prestasi dapat mendaftar diluar zonasi domisili peserta didik dengan 2 (dua) pilihan sekolah.

Prestasi akademik  berdasarkan  surat keterangan peringkat juara umum 1, 2 dan 3 nilai rapor 5 semester terakhir di sekolah asal peserta didik.

Mekanisme Seleksi Siswa Baru

1. Jalur Zonasi, Afirmasi & Perpindahan Orangtua/wali

  1. Seleksi diurutkan berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam zonasi yang ditetapkan;
  2. Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan Sekolah sama, maka seleksi pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran).

2. Jalur Prestasi Akademik dan Non Akademik

  1. Nilai Akhir (NA) berdasarkan skor atau poin prestasi yang diperoleh peserta didik;
  2. Prestasi yang diraih calon peserta didik yang mewakili tingkat internasional, nasional, provinsi dan kota bidang Olahraga (O2SN, Kejurda Provinsi, Kejurnas, POPDA, PORWIL, POPNAS, PON, ASEAN GAMES, SEA GAMES, dan OLIMPIADE INTERNASIONAL), Olimpiade Mata Pelajaran (OSN, FLS, OPSI), MTQ dan Kreatifitas Seni ( FLS2N );
  3. Rincian nilai prestasi ditetapkan sebagai berikut:
    a. prestasi non akademik 
    b. Prestasi akademik  berdasarkan  surat keterangan peringkat juara umum 1, 2 dan 3 nilai rapor 5 semester terakhir di sekolah asal peserta didik.

Sekolah Penyelenggaran PPDB Pekanbaru Online 2022

NPSN             Nama
10403965 SMP N 10 PEKANBARU
10403964 SMP NEGERI 1 PEKANBARU
10403966 SMP NEGERI 11 PEKANBARU
10403967 SMP NEGERI 12 PEKANBARU
10403968 SMP NEGERI 13 PEKANBARU
10403969 SMP NEGERI 14 PEKANBARU
10403970 SMP NEGERI 15 PEKANBARU
10403971 SMP NEGERI 16 PEKANBARU
10403983 SMP NEGERI 17 PEKANBARU
10403939 SMP NEGERI 18 PEKANBARU
10403907 SMP NEGERI 19 Pekanbaru
10403908 SMP NEGERI 2 PEKANBARU
10403909 SMP NEGERI 20 PEKANBARU
10403910 SMP NEGERI 21 PEKANBARU
10403911 SMP NEGERI 22 PEKANBARU
10403912 SMP NEGERI 23 PEKANBARU
10403913 SMP NEGERI 24 PEKANBARU
10403914 SMP NEGERI 25 PEKANBARU
10403915 SMP NEGERI 26 PEKANBARU
10404489 SMP NEGERI 27 PEKANBARU
10403906 SMP NEGERI 28 PEKANBARU
10403905 SMP NEGERI 29 PEKANBARU
10403904 SMP NEGERI 3 PEKANBARU
10403895 SMP NEGERI 30 PEKANBARU
10404490 SMP NEGERI 31 PEKANBARU
10494609 SMP NEGERI 32 PEKANBARU
10495041 SMP NEGERI 33 PEKANBARU
10495042 SMP NEGERI 34 Pekanbaru
10495043 SMP NEGERI 35 PEKANBARU
10403976 SMP NEGERI 36 PEKANBARU
69855692 SMP NEGERI 37 PEKANBARU
69855693 SMP NEGERI 38 PEKANBARU
69855689 SMP NEGERI 39 PEKANBARU
10403896 SMP NEGERI 4 PEKANBARU
69855690 SMP NEGERI 40 PEKANBARU
69964911 SMP Negeri 42 Pekanbaru
69965822 SMP Negeri 43 Pekanbaru
69965839 SMP Negeri 44 Pekanbaru
69989821 SMP NEGERI 45 PEKANBARU
PKUSMP46 SMP NEGERI 46 PEKANBARU
PKUSMP47 SMP NEGERI 47 PEKANBARU
PKUSMP48 SMP NEGERI 48 PEKANBARU
10403897 SMP NEGERI 5 PEKANBARU
10403898 SMP NEGERI 6 PEKANBARU
10403899 SMP NEGERI 7 PEKANBARU
10403900 SMP NEGERI 8 PEKANBARU
10403901 SMP NEGERI 9 PEKANBARU

Posting Komentar untuk "PPDB Pekanbaru 2022"