Jam Pelajaran Berkurang di Kurikulum Merdeka, Sertifikasi Guru Terancam ?
Kurikulum Merdeka Belajar akhirnya diimplementasikan oleh Kemdikbud di 514 kabupaten/kota dalam 34 provinsi dengan total satuan pendidikan sebanyak 143.265.
Kurikulum Merdeka Belajar menjadi opsi tambahan bagi satuan pendidikan dalam rangka memulihkan pembelajaran selama tahun 2022 – 2024 selain Kurikulum 2013 dan Kurikulum Darurat (Kurikulum 2013 yang disederhanakan) yang selama ini telah digunakan
Penerapan Kurikulum Merdeka ini ternya menimbulkan kekhawatiran di lingkungan para Guru sertifikasi, sebagaimana diketahui bahwa pada Kurikulum Merdeka jumlah jam hampir tiap mata pelajaran berkurang sebanyak 1 JP dibanding Kurikulum 2013.
Dengan jam tatap muka yang berkurang pada Kurikulum Merdeka Belajar dibandingkan Kurikulum 2013, mengakibatkan beban kerja guru pun menjadi berkurang.
Jika beban kerja berkurang, atau tidak sampai 24 JP perminggu nya maka Guru Sertifikasi beresiko tidak akan menerima tunjangan profesi guru (TPG).
Salah satu syarat atau kriteria guru PNS menjadi penerima tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru menurut Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 Pasal 4 adalah memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mengacu PP Nomor 19 Tahun 2017 Pasal 52, beban kerja guru mencakup kegiatan pokok 5M berikut ini.
- Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan
- Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan
- Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan
- Membimbing dan melatih peserta didik
- Melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru.
Dalam poin (2) melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan minimal 24 jam dan maksimal 40 jam tatap muka dalam seminggu.Penghitungannya adalah jam tatap muka setahun dibagi seminggu sama dengan 24 jam tatap muka.
Untuk memenuhi beban kerja guru tersebut dapat dilakukan dengan kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
Kegiatan melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan di luar kelas dapat dikonversi menjadi jam tatap muka. Sehingga, dari kegiatan pokok 5M di atas di antaranya 2M dapat dikonversi menjadi jam tatap muka.
Adapun kegiatan pokok 2M yang dimaksud adalah membimbing dan melatih peserta didik serta melaksanakan tugas tambahan.
Mengacu PP Nomor 19 Tahun 2017 Pasal 15, Tugas tambahan bagi guru dapat berupa menjadi wakil kepala; ketua program keahlian; kepala perpustakaan; kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi; pembimbing khusus; atau tugas tambahan lain di satuan pendidikan.
- Tugas tambahan menjadi wakil kepala; ketua program keahlian; kepala perpustakaan; dan kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi satuan pendidikan dikonversi menjadi 12 jam tatap muka.
- Tugas tambahan menjadi pembimbing khusus satuan pendidikan dikonversi menjadi 6 jam tatap muka.
- Tugas tambahan lain di satuan pendidikan selain yang disebutkan di atas dikonversi menjadi 6 jam tatap muka.
Jika dengan menggunakan Tugas Tambahan sebagaimana tesebut diatas beban kerja Guru pada Kurikulum Merdeka juga masih belum bisa terpenuhi, maka guru bisa menambah jam dengan cara menjadi koordinator proyek (P5) pada kurikum merdeka yang dihitung 2 JP perkelasnya.
Jadi kesimpulannya Jam tatap muka dalam Kurikulum Merdeka Belajar tetap dapat dicapai minimal 24 jam tatap muka dengan Tugas Tambahan atau Koordinator Proyek (P5) .
Posting Komentar untuk "Jam Pelajaran Berkurang di Kurikulum Merdeka, Sertifikasi Guru Terancam ?"
Posting Komentar