Pendataan Non ASN - 2022


PENDATAAN NON ASN 2022 Telah Dimulai. Pendataan Non ASN merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2023.

Download Surat Menteri PANRB No: B/1511/M.SM.01.00/2022

Download Buku Pendataan Non ASN revSept14

Dokumen yang dibutuhkan :

  1. Ijazah
  2. SK Pengangkatan
  3. KTP
  4. Pas Foto Terbaru
Pendataan dilakukan pada situs :

Pertanyaan Seputar Pendataan Non ASN 2022

Apakah Aplikasi pendataan Tenaga Non ASN itu?
Aplikasi yang digunakan untuk mendata pegawai Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah yang dibangun oleh BKN berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022

Siapa yang tergolong Tenaga Non ASN
Tenaga Honorer ( THK-II) yang terdapat dalam Database Nasional Badan Kepegawaian negara dan Pegawai non ASN yang telah bekerja pada Instansi pemerintah

Syarat Pendataan Tenaga NON ASN
a. Masih aktif bekerja di instansi pendaftar Non ASN
b. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APDB untuk Instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga
c. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja
d. Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021
Setiap persyaratan ini harus dipenuhi dalam pendataan Non ASN

contoh masa kerja terputus :
- Ahmad bekerja pada Instansi X dan digaji menggunakan APBN/APBD
- Ahmad masih bekerja sampai saat ini pada instansi X dan usia masih 30 Tahun per 31 Desember 2021, tetapi memiliki masa kerja seperti berikut







Ahmad dapat dilakukan Pendataan Tenaga Non ASN, dan pada Sistem yang dimasukan adalah
Nomor SK : Nomor SK Januari 2020 (Awal dari Akumulatif)
Tgl SK : XX-01-2020 (Tgl SK Awal dari Akumulatif)
Tgl Awal Bekerja : XX-01-2020 (Berdasarkan SK Awal dari Akumulatif)
Tgl Akhir Bekerja : XX - 06-2021 (Berdasarkan SK Akhir dari Akumulatif) 

Bagaimana Jika saya baru diangkat pada tahun 2022 atau dengan Akumulatif masih kurang dari 1 tahun masa kerja?
Anda belum masuk dalam Pendataan Tenaga Non ASN 2022 ini

Apa jenis pembayaran yang diakui dalam Pendataan Tenaga Non ASN?
Pembayaran Honorarium melalui melalui mekanisme Belanja Pegawai non Pengadaan Barang dan Jasa

Bagaimana Jika saya baru diangkat pada tahun 2022 atau dengan Akumulatif masih kurang dari 1 tahun masa kerja?
Untuk pembiayaan yang menggunakan BOS (Bantuan Operasional Sekolah) ataupun BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) dengan persyaratan bahwa Jabatan saat ini dibayarkan/digaji untuk Jabatan ASN (seperti Guru ataupun Tenaga Kesehatan), maka termasuk dalam pendataan Tenaga Non ASN ini

Bagaimana Jika saya baru diangkat pada tahun 2022 atau dengan Akumulatif masih kurang dari 1 tahun masa kerja?
Pembiayaan melalui Dana Desa tidak masuk pendataan, karena Dana Desa tidak bisa digunakan untuk pembayaran gaji bulanan dan tidak dapat digunakan untuk membayar honor Tenaga Non ASN

Bagaimana cara perhitungan usia Pendataan Tenaga Non ASN?
Usia wajib dalam ketentuan persyaratan per 31 Desember 2021 berdasarkan data tanggal lahir dai DUKCAPIL kecuali untuk yang terdata sebagai THK II.

Apakah Pegawai BLU/BLUD termasuk dalam Pendataan?
Saat ini belum dilakukan pendataan Tenaga Non ASN untuk tenaga Non ASN yang bekerja pada BLU/BLUD

Jabatan apa saja yang tidak termasuk dalam Pendataan Tenaga Non ASN ini?
Berdasarkan Surat Menteri PANRB No: B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 bahwa petugas kebersihan, pengemudi, satuan pengamanan, > dan bentuk jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme alih daya (outsourcing) bukan merupakan tenaga Non ASN, sehingga tidak dilakukan Pendataan

Jabatan apa saja yang tidak termasuk dalam Pendataan Tenaga Non ASN ini?
Berdasarkan Surat Menteri PANRB No: B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 bahwa petugas kebersihan, pengemudi, satuan pengamanan, > dan bentuk jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme alih daya (outsourcing) bukan merupakan tenaga Non ASN, sehingga tidak dilakukan Pendataan

Bagaimana persyaratan Usia dan Jabatan untuk THK-II?
Bagi peserta yang terdata pada database BKN sebagai peserta TH K-II, maka persyaratan usia ataupun persyaratan Jabatan dikecualikan dan tetap dilakukan Pendataan tenaga Non ASN


Apakah Tenaga Non ASN wajib membuat Akun ? 
Wajib, sebagai bentuk konfirmasi dan monitoring Tenaga Non ASN akan datanya masing- masing

Bagaimana jika Tenaga Non ASN tidak membuat Akun? 
Data Tenaga Non ASN akan sesuai dengan data yang diinput oleh Admin Instansi

Bagaimana kalau NIK, Nomor KK, Nama Lengkap sesuai KTP, TTL sesuai KTP saya Tidak Ditemukan/tidak sesuai di halaman akun? 
1. Pendaftar menghubungi Dinas Dukcapil Kab/Kota masing-masing untuk konsolidasi data
2. Menghubungi call center Halo Dukcapil, dengan mengirimkan data sesuai format berikut:
# NIK
# Nama_Lengkap
# Nomor_Kartu_Keluarga
# Nomor_Telp
# Permasalahan
Layanan Helpdesk Ditjen Dukcapil:
Hotline : 1500537
WA : 08118005373
SMS : 08118005373
Email : callcenter.dukcapil@gmail.com

Bagaimana cara membuat Akun pada aplikasi pendataan Tenaga non ASN?
THK II dan Pegawai Non ASN dapat membuat akun pada portal ini sampai mendapatkan Kartu Akun Pendataan Tenaga Non ASN 2022 Jika Anda tidak dapat membuat akun terdapat beberapa kemungkinan :
1. Data belum didaftarkan oleh Admin
2. Jika pernah pindah instansi, data Anda belum dipindahkan oleh Admin Instansi Lama
3. Jika pernah pindah instansi dan data sudah dipindahkan oleh Admin Instansi Lama, data belum didaftarkan oleh Admin Instansi Baru
4. Silahkan lapor ke Admin Instansi jika belum dapat membuat Akun

Mengapa saya tidak bisa membuat Akun? 
Perhatikan kembali data anda seperti NIK,No.KK tanggal lahir dan nama
Anda wajib menggunakan Browser pengaya (Google Chrome dan Mozilla Firefox terbaru)
Pastikan anda telah didata oleh Admin Instans

Bagaimana jika ketika membuat Akun terdapat kendala?
Perhatikan kembali data anda seperti NIK,No.KK tanggal lahir dan nama
Anda wajib menggunakan Browser pengaya (Google Chrome dan Mozilla Firefox terbaru)
Pastikan anda telah didata oleh Admin Instansi

Bagaimana jika muncul informasi NIK sudah terdaftar ketika membuat akun pendaftaran?
Silahkan akses halaman Helpdesk Pendataan Non ASN
di https://helpdesk.bkn.go.id/pendataannonasn kemudian pilih menu “NIK didaftarkan orang lain” , lengkapi form isian yang tersedia dan unggah dokumen pendukung

Dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk membuat Akun?
Untuk THK II : KTP, Foto dan juga mempersiapkan data diri seperti Ijazah Pendidikan, SK jabatan dan juga Kartu Registrasi Tenaga Honorer K-II

Untuk Pegawai Non ASN : KTP, Foto dan juga mempersiapkan data diri seperti Ijazah Pendidikan, SK jabatan

 Bagaimana jika kode captcha tidak terbaca atau tidak tampil?
Lakukan clear history (bersihkan riwayat dan cookies) kemudian refresh browser Anda.

Apakah output dari membuat Akun?
Kartu Akun Pendataan Tenaga Non ASN 202

Dokumen apa saja yang harus dipersiapkan untuk melakukan pelengkapan data?
SK dan/atau Kotrak Kerja (bentuk dokumen lainnya yang membuktikan pengangkatan sebagai tenaga Non ASN)

Apakah boleh memperbaiki data jika tidak sesuai dengan data yang terdapat pada aplikasi?
THK-II dan Pegawai Non ASN dapat melakukan penambahan riwayat kerja ataupun melengkapi data lainnya yang diinput oleh Admin Instansi. Selama data belum dilakukan Finalisasi oleh Admin Instansi, maka data lampau dapat diperbaiki oleh masing- masing THK II dan Pegawai Non ASN dan juga diharapkan dapat berkordinasi dengan Admin Instansi masing- masing

Bagaimana jika data yang telah saya ubah ternyata masih terdapat kesalahan, apakah dapat diubah kembali?
Selama data belum dilakukan Finalisasi oleh Admin Instansi, maka data dapat diperbaiki oleh masing- masing tenaga Non ASN dan juga diharapkan dapat berkordinasi dengan Admin Instansi masing- masing

Bagaimana jika ada perbedaan data dalam aplikasi pendataan, misal (nama, jabatan, dll)
Selama data belum dilakukan Finalisasi oleh Admin Instansi, maka data lampau dapat diperbaiki oleh masing- masing THK II dan Pegawai Non ASN dan juga diharapkan dapat berkordinasi dengan Admin Instansi masing- masing

Bagaimana jika SK tidak ada atau hilang?
Dapat menggunakan dengan fotocopy SK yg sudah di legalisir oleh pimpinan unit kerja tempat SK tersebut dikeluarkan atau Surat Keterangan dari pimpinan unit kerja tempat SK tersebut dikeluarkan

Bagaimana jika bukti pembayaran hilang?
Dapat menggunakan fotocopy slip gaji yg sudah di legalisir oleh pimpinan unit kerja tempat slip gaji tersebut dikeluarkan atau Surat Keterangan dari pimpinan unit kerja tempat slip gaji tersebut dikeluarkan

Posting Komentar untuk "Pendataan Non ASN - 2022"