Perbedaan PPPK Umum dan PPPK Khusus 2023

 Perbedaan PPPK Umum dan PPPK Khusus pada Seleksi PPPK 2023

Seleksi penerimaan PPPK untuk tahun 2023 resmi dibuka pada hari rabu, 20 September 2023 dan akan ditutup pada senin, 9 Oktober 2023.  Penerimaan PPPK pada tahun ini  dibagi menjadi dua kategori  yaitu PPPK umum dan PPPK khusus. 

Ada sedikit perbedaan antaran PPPK Teknis dan PPPK Guru tahun ini :

Penjelasan PPPK Umum dan PPPK Khusus  untuk Kategori PPPK Teknis

  • PPPK umum adalah kategori untuk pelamar yang belum menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
  • PPPK khusus adalah kategori yang dikhususkan untuk eks Tenaga Kerja Honorer Kategori II (THK-II) dan Tenaga non ASN yang telah mengabdi di Instansi Pemerintah.

   Menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023 ; Tenaga non-ASN adalah pegawai yang melamar pada instansi di tempatnya bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit dua tahun secara terus-menerus pada instansi pemerintah yang dilamar.

 Baca juga, " Cek besaran Gaji PPPK"

Penjelasan PPPK Umum dan PPPK Khusus untuk Kategori PPPK Guru

  • PPPK umum adalah kategori untuk pelamar yang belum menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
  • PPPK khusus adalah kategori yang dikhususkan untuk Pelamar Prioritas seleksi 2021 ( P1 ) , eks Tenaga Kerja Honorer Kategori II (eks THK-II) dan Guru Non ASN  yang telah mengabdi diSekolah Negeri dengan masa kerja minimal 3 Tahun.

 Pelamaran lowongan kebutuhan PPPK Guru tahun 2023 akan didahulukan secara berurutan :
  1. Pelamar Prioritas
  2. eks THK-II
  3. Guru non ASN di sekolah negeri; dan
  4. Pelamar pada Kebutuhan Umum
 

Posting Komentar untuk "Perbedaan PPPK Umum dan PPPK Khusus 2023"