PPPK bisa diputus Kontrak
PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang direkrut berdasarkan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK
PPPK menjadi opsi utama saat ini mengisi kebutuhan pegawai di bidang Pendidikan (guru) dan tenaga Kesehatan. PPPK sebenarnya hampir sama dengan PNS , hanya saja PPPK kontraknya berlaku selama beberapa tahun dan bisa diperpanjang .
Bisakah Kontrak PPPK diputus ?
Berdasarkan Pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, PPPK dapat di putus kontrak oleh instansi pemerintah jika:
- Melakukan pelanggaran disiplin yang berat atau berulang-ulang
- Berhalangan tetap melaksanakan tugas lebih dari 6 bulan
- Mengundurkan diri
- Meninggal dunia.
Pelanggaran disiplin yang berat atau berulang-ulang seperti :
- Melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
- Melakukan perbuatan tercela.
- Menyampaikan keterangan palsu atau dokumen palsu dalam rangka pengangkatan sebagai PPPK.
- Tidak melaksanakan kewajiban sebagai warga negara.
- Tidak menjaga kehormatan, keluhuran martabat, dan nama baik sebagai ASN.
Berhalangan tetap melaksanakan tugas seperti:
- Sakit, cacat, atau alasan lain yang tidak dapat diatasi.
- Hilang atau tidak diketahui keberadaannya secara hukum.
Baca Juga : " Cek Besaran Gaji PPPK"
- Perbedaaan Rekrutmen PPPK Umum dan PPPK Khusus 2023
Prosedur Pemutusan Kontrak PPPK
- Instansi pemerintah menyampaikan surat peringatan tertulis kepada PPPK yang bermaksud untuk diputus kontraknya.
- Surat peringatan tertulis tersebut harus memuat alasan pemutusan kontrak, waktu pelaksanaan pemutusan kontrak, dan hak-hak serta kewajiban-kewajiban PPPK yang bersangkutan.
- PPPK yang menerima surat peringatan tertulis tersebut dapat menyampaikan sanggahan tertulis kepada instansi pemerintah dalam jangka waktu 7 hari kerja sejak tanggal surat diterima.
- Instansi pemerintah harus mempertimbangkan sanggahan tertulis dari PPPK tersebut dan memberikan jawaban tertulis dalam jangka waktu 7 hari kerja sejak tanggal sanggahan diterima.
- Jika instansi pemerintah tetap memutuskan untuk memutus kontrak PPPK tersebut, maka harus menyampaikan surat keputusan pemutusan kontrak kepada PPPK yang bersangkutan.
- Surat keputusan pemutusan kontrak tersebut harus memuat alasan pemutusan kontrak, waktu pelaksanaan pemutusan kontrak, dan hak-hak serta kewajiban-kewajiban PPPK yang bersangkutan.
- Surat keputusan pemutusan kontrak tersebut harus disampaikan kepada PPPK yang bersangkutan paling lambat 30 hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan pemutusan kontrak.
Posting Komentar untuk "PPPK bisa diputus Kontrak"
Posting Komentar