PPPK bisa diputus Kontrak

PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) adalah  Aparatur Sipil Negara (ASN) yang direkrut berdasarkan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK

PPPK menjadi opsi utama saat ini mengisi kebutuhan pegawai di bidang Pendidikan (guru) dan tenaga Kesehatan. PPPK sebenarnya hampir sama dengan PNS , hanya saja PPPK kontraknya berlaku selama beberapa tahun dan bisa diperpanjang .

Bisakah Kontrak PPPK diputus ?

Berdasarkan Pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, PPPK dapat di putus kontrak oleh instansi pemerintah jika:

  1. Melakukan pelanggaran disiplin yang berat atau berulang-ulang
  2. Berhalangan tetap melaksanakan tugas lebih dari 6 bulan
  3. Mengundurkan diri
  4. Meninggal dunia.

Pelanggaran disiplin yang berat atau berulang-ulang seperti :

  • Melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
  • Melakukan perbuatan tercela.
  • Menyampaikan keterangan palsu atau dokumen palsu dalam rangka pengangkatan sebagai PPPK.
  • Tidak melaksanakan kewajiban sebagai warga negara.
  • Tidak menjaga kehormatan, keluhuran martabat, dan nama baik sebagai ASN.

Berhalangan tetap melaksanakan tugas seperti:

  • Sakit, cacat, atau alasan lain yang tidak dapat diatasi.
  • Hilang atau tidak diketahui keberadaannya secara hukum.

 Baca Juga : " Cek Besaran Gaji PPPK"

Perbedaaan Rekrutmen PPPK Umum dan PPPK Khusus 2023

 

Prosedur Pemutusan Kontrak PPPK

  1. Instansi pemerintah menyampaikan surat peringatan tertulis kepada PPPK yang bermaksud untuk diputus kontraknya.
  2. Surat peringatan tertulis tersebut harus memuat alasan pemutusan kontrak, waktu pelaksanaan pemutusan kontrak, dan hak-hak serta kewajiban-kewajiban PPPK yang bersangkutan.
  3. PPPK yang menerima surat peringatan tertulis tersebut dapat menyampaikan sanggahan tertulis kepada instansi pemerintah dalam jangka waktu 7 hari kerja sejak tanggal surat diterima.
  4. Instansi pemerintah harus mempertimbangkan sanggahan tertulis dari PPPK tersebut dan memberikan jawaban tertulis dalam jangka waktu 7 hari kerja sejak tanggal sanggahan diterima.
  5. Jika instansi pemerintah tetap memutuskan untuk memutus kontrak PPPK tersebut, maka harus menyampaikan surat keputusan pemutusan kontrak kepada PPPK yang bersangkutan.
  6.  Surat keputusan pemutusan kontrak tersebut harus memuat alasan pemutusan kontrak, waktu pelaksanaan pemutusan kontrak, dan hak-hak serta kewajiban-kewajiban PPPK yang bersangkutan.
  7. Surat keputusan pemutusan kontrak tersebut harus disampaikan kepada PPPK yang bersangkutan paling lambat 30 hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan pemutusan kontrak.


Posting Komentar untuk "PPPK bisa diputus Kontrak"